Pengungkapan Kasus Curanmor di Kelapa Gading: Polisi Amankan Empat Tersangka, Satu Buron
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir ruko Gading Indah Raya pada pukul 05.40 WIB. Korban yang hendak bekerja di Mall Kelapa Gading, tidak menyadari bahwa kendaraannya menjadi incaran pelaku kejahatan. Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melihat seorang pria asing membuka pintu parkiran.
Setelah selesai bekerja dan kembali ke parkiran pada sore hari, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Petugas parkir yang bertugas sejak pukul 07.00 WIB mengaku tidak melihat sepeda motor korban sejak awal ia bertugas. Saksi lain melihat dua orang pria mendorong sepeda motor keluar area parkiran dan mengira motor tersebut sedang mogok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H. Tersangka H berhasil ditangkap di kawasan Tipar Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Ia mengaku telah menjual hasil curiannya seharga Rp 4.000.000 sebelum ditangkap.
Selain H, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni M (43), J (40), dan J (48). Ketiganya berperan sebagai penadah atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D yang turut membantu H membawa kabur sepeda motor, kini menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Seto Handoko Putra menjelaskan, pelaku utama H akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berikut adalah daftar tersangka yang berhasil diamankan:
- H (Pelaku utama)
- M (Penadah)
- J (Penadah)
- J (Penadah)
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya dan menangkap pelaku D yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.