Otorita IKN Gandeng BPS Lakukan Pendataan Penduduk di 55 Desa

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan. Otorita IKN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk menyediakan, memanfaatkan, dan mengembangkan data serta informasi statistik di wilayah IKN. Penandatanganan ini menjadi langkah awal krusial dalam memastikan pembangunan IKN didasarkan pada data yang akurat dan terpercaya.

Acara penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Otorita IKN dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga. Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan data statistik yang komprehensif dan akurat di wilayah IKN. Mengingat wilayah administratif IKN saat ini mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, pembaruan sistem statistik nasional menjadi sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat.

Kepala Otorita IKN, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan keyakinannya bahwa data primer yang dihasilkan akan menjadi landasan penting dalam pengambilan kebijakan. Otorita IKN berperan sebagai pengguna utama data, sementara BPS akan menjadi penyedia data utama.

Sekretaris Otorita IKN menambahkan bahwa MoU ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum kerja sama antara kedua lembaga dan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan data statistik yang akurat dan relevan.

Kepala BPS menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan dimulai dengan pelaksanaan Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara pada tahun 2025. Pendataan ini akan mencakup:

  • 55 desa
  • 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT

Wilayah pendataan tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Batas wilayah akan ditetapkan bersama antara BPS dan Otorita IKN.

Data yang dihasilkan dari pendataan ini akan menjadi sangat penting dalam menyediakan kerangka sampel untuk berbagai survei lanjutan. Selain itu, data ini juga akan menjadi dasar penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk:

  • Perencanaan wilayah
  • Pengelolaan migrasi
  • Penyediaan layanan publik di IKN

Penandatanganan MoU ini menandai awal dari kolaborasi strategis antara Otorita IKN dan BPS dalam mewujudkan sistem statistik yang adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, khususnya di kawasan IKN. Langkah ini sangat penting untuk memastikan perencanaan dan pengembangan IKN berjalan di atas fondasi data yang kuat dan terpercaya, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.