Pensiunan Dosen Gorontalo Terjerat Hukum Akibat Todong ASN dengan Pistol Mainan
Aparat kepolisian Resor Gorontalo telah menetapkan seorang pensiunan dosen sebagai tersangka atas tindakan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo. Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juni lalu, ketika korban, Zainuddin Hutoti, sedang melakukan absensi di kantor Dinsos.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, pelaku yang diketahui sebagai pensiunan dosen dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, melakukan pengancaman dengan menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Menurut pengakuan tersangka, pistol yang digunakan adalah pistol mainan," ujar Iptu Faisal.
Kejadian bermula ketika pelaku, yang mengenakan helm, memasuki kantor Dinsos dan langsung menghampiri korban. Tanpa basa-basi, pelaku kemudian melakukan pengancaman yang membuat korban merasa terintimidasi.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Pasal ini mengatur mengenai tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Zainuddin Hutoti, ASN Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
- Pelaku: Pensiunan dosen (identitas belum dirilis)
- Tempat Kejadian: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
- Waktu Kejadian: Rabu, 4 Juni
- Barang Bukti: Pistol mainan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 335 KUHP
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan detail lengkap dari kejadian tersebut.