Legislator Soroti Kerugian Negara Akibat Judi Daring: Penegakan Hukum Lemah Jadi Biang Keladi

Kerugian Negara Akibat Judi Daring Mencapai Triliunan Rupiah

Seorang anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyoroti kerugian besar yang dialami Indonesia akibat maraknya praktik judi daring (judol). Menurutnya, kerugian yang mencapai triliunan rupiah ini disebabkan oleh kurangnya ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan ketidakpastian hukum yang berlaku.

Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Hasbiallah menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas untuk memberantas judol. Kunci utamanya adalah dengan memperjelas batasan antara aktivitas yang legal dan ilegal, serta memperketat aturan yang bersinggungan dengan masyarakat.

"Pemerintah punya kekuasaan dan polisi juga punya kekuasaan. (Memberantas judol) gampang kok," tegas Hasbiallah. Ia menambahkan bahwa aturan hukum harus diperjelas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, sehingga tidak ada lagi area abu-abu yang dimanfaatkan oleh pelaku judol.

Perketat Pengawasan Perjalanan ke Luar Negeri

Hasbiallah juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perjalanan masyarakat Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara seperti Kamboja. Ia menduga banyak warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai operator situs judi daring ilegal. Menurutnya, pihak imigrasi seharusnya dapat mencegah keberangkatan mereka yang dicurigai hendak bekerja di sektor ilegal.

"Kamboja ini mengambil keuntungan dari kita karena penegakan hukum di kita yang kurang," ujarnya. Ia berpendapat bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat mengurangi jumlah WNI yang terjebak dalam praktik judi daring ilegal di luar negeri.

PMI Ilegal di Kamboja Diduga Terlibat Judi Daring

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja merupakan PMI ilegal. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor judi daring dan penipuan (scamming). Judi sendiri merupakan bisnis yang legal di Kamboja, namun praktik yang dilakukan oleh PMI ilegal tersebut jelas melanggar hukum di Indonesia.

Karding menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berangkat melalui calo atau jalur nonprosedural. Kamboja dan Myanmar menjadi tujuan favorit bagi pemuda-pemudi Indonesia yang nekat mencari pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal.

Permasalahan judi daring ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi warga negara Indonesia dari jeratan judi daring.