Investasi Bodong Rp 60 Miliar: Warga Klaten Ditangkap, Ratusan Korban Mengadu

Investasi Bodong Rp 60 Miliar: Warga Klaten Ditangkap, Ratusan Korban Mengadu

Kepolisian Resor Karanganyar berhasil mengamankan seorang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, berinisial PSA, pada Senin malam, 10 Maret 2025. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PSA dengan modus investasi dan arisan bodong. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 60 miliar, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan PSA untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.

Korban Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Sejumlah korban telah memberikan kesaksian terkait modus operandi PSA. Ajeng (41), warga Boyolali, misalnya, mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp 1,1 miliar. Setelah menunggu berbulan-bulan, ia sama sekali tidak menerima pengembalian dana atau keuntungan investasi. Hal senada disampaikan oleh Lala (40), warga Solo, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada PSA. Lala mengungkapkan bahwa investasi bodong tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa menghasilkan keuntungan. Kedua korban, dan ratusan korban lainnya, mengaku awalnya tertarik karena PSA menunjukkan profit awal yang meyakinkan, sebelum akhirnya melakukan penipuan dalam jumlah besar.

Modus Operandi dan Kronologi Kejahatan

Menurut keterangan kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, PSA awalnya menawarkan program arisan kepada calon korban. Setelah berhasil membangun kepercayaan, PSA kemudian menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Namun, investigasi menunjukkan bahwa PSA tidak memiliki usaha yang sah. Uang dari para korban diduga digunakan PSA untuk memenuhi gaya hidup mewah. Asri Purwanti juga menambahkan bahwa laporan terkait aktivitas PSA telah diajukan sebelumnya, namun tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, PSA semakin leluasa melancarkan aksinya hingga akhirnya tertangkap.

Kerugian Mencapai Rp 60 Miliar

Besarnya kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 miliar. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memastikan legalitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib guna mempermudah proses penyelidikan dan hukum.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi kini tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap PSA. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada PSA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan terhadap investasi ilegal dan pentingnya edukasi masyarakat mengenai investasi yang bertanggung jawab. Langkah-langkah preventif perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Daftar Korban (Contoh):

  • Ajeng (Boyolali) - Rp 1,1 Miliar
  • Lala (Solo) - Rp 700 Juta
  • ... (dan ratusan korban lainnya)