Kebijakan Kontroversial: Larangan Masuk AS Bagi Warga Negara 12 Negara Picu Kecaman Internasional
Larangan Masuk AS bagi Warga 12 Negara Tuai Kritikan Pedas
Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS, telah memicu gelombang kecaman internasional. Pemerintah Iran menjadi salah satu yang paling vokal dalam mengkritik kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang mencerminkan mentalitas rasis.
Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada hari Rabu lalu, secara efektif melarang masuknya warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, dan Iran. Langkah ini diambil beberapa hari setelah insiden serangan di Colorado yang melukai belasan orang. Pihak berwenang mengidentifikasi tersangka sebagai warga negara Mesir yang melampaui batas izin tinggal turisnya.
Selain larangan penuh terhadap 12 negara, pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap pelancong dari tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Meskipun demikian, beberapa jenis visa kerja sementara akan tetap diizinkan bagi warga negara-negara tersebut.
Menurut rencana, larangan ini akan mulai berlaku pada hari Senin mendatang. Presiden Trump menyampaikan bahwa tindakan ini diperlukan untuk melindungi negara dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh masuknya individu asing yang tidak melalui proses pemeriksaan yang memadai. Ia juga menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak menginginkan kehadiran mereka di tanah air.
Meski demikian, larangan ini tidak akan berlaku bagi para atlet yang akan berpartisipasi dalam ajang olahraga internasional yang akan diselenggarakan di AS, seperti Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.
Reaksi Keras dari Iran
Pemerintah Iran mengecam keras kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai cerminan permusuhan yang mendalam terhadap rakyat Iran dan umat Muslim. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan merampas hak ratusan juta orang untuk bepergian hanya berdasarkan kewarganegaraan atau agama mereka.
Pejabat tersebut juga menambahkan bahwa larangan ini bersifat diskriminatif dan akan menimbulkan tanggung jawab internasional bagi pemerintah AS. Meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai implikasi tanggung jawab tersebut, pernyataan ini mengindikasikan bahwa Iran mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atau diplomatik sebagai respons terhadap kebijakan AS.
Hubungan diplomatik antara Iran dan AS telah terputus sejak Revolusi Islam 1979, dan kedua negara terus mengalami ketegangan dalam berbagai isu. Meskipun demikian, Amerika Serikat adalah rumah bagi komunitas Iran terbesar di luar Iran, dengan perkiraan jumlah warga Iran di AS mencapai sekitar 1,5 juta orang pada tahun 2020.
Kebijakan larangan masuk AS ini berpotensi memperburuk hubungan yang sudah tegang antara kedua negara dan memicu ketidakpastian bagi banyak warga Iran yang tinggal di Amerika Serikat.
Negara yang Terdampak Larangan:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Kongo-Brazzaville
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
- Iran
Negara dengan Pembatasan Parsial:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela