Perangkat Desa di Sragen Terlibat Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Perangkat Desa di Sragen Terlibat Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Dukuh Tengaran, Katelan, Tangen, Sragen. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka. Tersangka pertama, YAD alias Yuda (35), merupakan seorang perangkat desa di Desa Katelan. Sedangkan tersangka kedua, SR alias Sujat (31), berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Hasil penggeledahan di rumah Yuda menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
  • Satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman.
  • Dua sedotan.
  • Satu pipet kaca dengan residu.
  • Satu korek api gas warna hijau.
  • Dua unit handphone milik para tersangka.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan dan pengembangan kasus ini. Setelah mengamankan Yuda dan barang bukti di rumahnya, penyelidikan kemudian diarahkan kepada Sujat, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Yuda. Sujat berhasil ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi terpisah.

Dari hasil interogasi, Yuda mengakui mendapatkan sabu dari Sujat, sementara Sujat mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Anton melalui perantara berinisial SW alias Pak Pe. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara. Polres Sragen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas kejahatan, termasuk peredaran narkoba.