Polres Bogor Berantas Pabrik Miras Oplosan, Lima Tersangka Diciduk

Jajaran kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu, (7/6/2025), setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi miras oplosan tersebut. Kelima tersangka tersebut diidentifikasi sebagai JM (49), SG (21), RG (24), SK (42), dan ST (30). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yang menjadi tempat produksi dan penyimpanan miras ilegal.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan SK dan ST di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor. Saat itu, keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirijen kosong menggunakan sebuah truk. Kecurigaan petugas terhadap muatan truk tersebut mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan produksi miras ilegal yang lebih besar.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa miras tersebut berasal dari sebuah rumah di kawasan Cilebut Timur, yang merupakan milik JM," ungkap AKBP Rio. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Di rumah JM, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti, termasuk 130 dirijen ciu, 13 dus ciu kemasan botol, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, serta sekitar 2.000 botol kosong yang siap digunakan untuk mengemas miras. Selain JM, petugas juga mengamankan SG dan RG yang berada di lokasi tersebut.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua tahun. Proses pembuatan miras ilegal tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa hingga mencapai kadar alkohol sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral bekas dan dijual dengan harga Rp 8.000 per botol atau Rp 300.000 per dirijen.

JM mengaku bahwa usaha ilegal ini mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan. Para pekerja yang terlibat dalam proses produksi digaji harian sebesar Rp 30.000, ditambah dengan uang makan dan rokok.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran barang tanpa izin edar.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi miras tanpa izin edar yang jelas.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 130 dirijen ciu
  • 13 dus ciu kemasan botol
  • 1 dirigen biang arak
  • 100 botol arak Bali
  • 2.000 botol kosong
  • Truk pengangkut

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi miras ilegal ini.