Masa Depan Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat: Menanti Lampu Hijau dari Evaluasi Kementerian ESDM

Pulau Gag, Raja Ampat – Operasional tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel tengah berada di titik krusial. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, untuk melihat langsung kondisi lapangan.

Inspeksi tersebut dilakukan menyusul sorotan terhadap praktik pertambangan di wilayah tersebut. Meskipun hasil pantauan awal menunjukkan indikasi positif, dengan minimnya masalah signifikan di area tambang, nasib izin operasional PT Gag Nikel masih menggantung pada hasil evaluasi final dari Kementerian ESDM.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa progres reklamasi lahan tambang terbilang menggembirakan. Dari total area yang dibuka seluas 263 hektare, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan berhasil berdasarkan penilaian yang dilakukan.

Selain itu, pantauan udara yang dilakukan Kementerian ESDM tidak menemukan adanya sedimentasi di wilayah pesisir sekitar area pertambangan. Hal ini menjadi indikasi bahwa aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan laut.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” Ujar Tri.

Meski demikian, Tri Winarno menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat sementara. Tim inspektur tambang saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh aspek operasional pertambangan di Raja Ampat. Laporan dari tim inspektur ini akan menjadi dasar bagi evaluasi komprehensif yang akan menentukan nasib PT Gag Nikel.

"Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” jelasnya.

"Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” tegas Tri.

PT Gag Nikel merupakan satu dari lima perusahaan yang mengantongi izin pertambangan di Raja Ampat. Selain PT Gag Nikel, terdapat PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, saat ini hanya PT Gag Nikel yang aktif melakukan produksi nikel.

Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Wilayah izin usahanya mencakup area seluas 13.136 hektare.

Selain itu, PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa berlaku izin berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diterbitkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Arya Arditya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan program keberlanjutan sejak memulai produksi pada tahun 2018.

"Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” ujar Arya.

Arya mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, perusahaan telah melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 666,6 hektare. Sebagian lahan telah dinyatakan berhasil direhabilitasi, 150 hektare masih dalam tahap penilaian, dan 285 hektare sedang dalam proses perawatan.

Reklamasi area tambang hingga April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare, termasuk penanaman lebih dari 350.000 pohon, dengan 70.000 di antaranya merupakan jenis endemik dan lokal. Proses reklamasi ini diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelanjutan operasional PT Gag Nikel kini berada di tangan pemerintah, yang tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. Keputusan akhir mengenai izin usaha PT Gag Nikel akan ditentukan setelah evaluasi tersebut selesai.