Cemburu Ditolak, Pria di Sukoharjo Tusuk Adik Ipar hingga Kritis

Cemburu Ditolak, Pria di Sukoharjo Tusuk Adik Ipar hingga Kritis

Seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial AS (35), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menusuk adik iparnya sendiri, UT (24). Peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 07.00 WIB di rumah pelaku ini bermula dari rasa cemburu AS yang tak tertahankan. Korban UT yang diketahui akan dijodohkan dengan pria lain, menjadi pemicu aksi brutal tersebut. Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil menangkap AS pada malam harinya di kediaman mertuanya, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenuri, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan kronologi kejadian. AS, yang mengaku menyimpan perasaan kepada korban, merasa sangat cemburu ketika mengetahui UT akan dipersunting oleh pria lain. Kecemburuan ini diperparah oleh ketidakpedulian UT terhadap pesan WhatsApp yang dikirim AS sejak Jumat, 28 Februari 2025. Puncaknya, terjadi pertengkaran antara AS dan ibu mertuanya pada pagi hari kejadian. Pertengkaran tersebut dipicu oleh tindakan ibu mertua yang mengunci pintu rumah saat UT sedang mengisi bensin motor, mengakibatkan cekcok antara AS dan ibu mertuanya. Dalam pertengkaran tersebut, AS merasa tersakiti oleh perkataan ibu mertuanya.

Di tengah puncak emosi yang memuncak, AS memasuki rumah melalui pintu samping. Setelah perselisihan dengan ibu mertuanya, AS langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang berada di atas meja makan. Tanpa berpikir panjang, AS kemudian menusuk UT yang saat itu sedang tertidur. Mendengar teriakan UT, AS panik dan langsung membuang pisau tersebut sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor. UT yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Kustati, Kota Solo, untuk mendapatkan perawatan intensif dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan AS di rumah mertuanya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, pakaian korban, dan handuk yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 dan atau 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Motif cemburu dan penolakan dari korban menjadi faktor utama yang mendorong aksi nekat AS. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bagaimana emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kriminal yang berdampak sangat serius. Pihak berwajib saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Singkat Kejadian:

  • Jumat, 28 Februari 2025: AS mengirim pesan WhatsApp kepada UT, namun tidak dibalas.
  • Senin, 3 Maret 2025, pukul 07.00 WIB: Terjadi pertengkaran antara AS dan ibu mertuanya. AS menusuk UT yang sedang tidur.
  • Senin, 3 Maret 2025, malam: AS ditangkap polisi di rumah mertuanya.
  • Selasa, 4 Maret 2025: Konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Kasus ini menyoroti pentingnya mengelola emosi dengan bijak dan mencari solusi yang tepat ketika menghadapi masalah pribadi, serta menjadi pengingat akan konsekuensi hukum yang berat atas tindakan kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.