Pelecehan Seksual di Lebak Bulus: Tersangka Menyerahkan Diri Akibat Tekanan Publik
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. KN (20), pelaku tindakan asusila terhadap seorang perempuan, menyerahkan diri kepada ketua RT setempat setelah sempat melarikan diri dan menghadapi tekanan besar dari publik.
Kronologi Penyerahan Diri
Setelah insiden pelecehan yang terjadi pada (21/5/2025) dan menjadi viral di media sosial, KN sempat menghilang. Ia bahkan mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah restoran mewah. Namun, tekanan dari berbagai pihak, termasuk ancaman dari kakak korban yang akan menyewa pemburu bayaran, membuatnya memutuskan untuk kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dan menyerahkan diri kepada Ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu. Ketua RT yang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian segera melaporkan keberadaan pelaku ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengamankan KN.
Pertemuan Korban dan Pelaku
Korban, didampingi keluarganya, mendatangi Polres Jakarta Selatan setelah pelaku diamankan. Di sana, KN mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Korban mengaku merasa lebih tenang setelah mengetahui pelaku telah ditangkap, meskipun masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Apresiasi Terhadap Kepolisian
Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kooperatif dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya.
Detail Kejadian Pelecehan
Insiden pelecehan terjadi di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV. Saat itu, korban sedang berdiri sambil menggunakan telepon genggamnya. Pelaku mendekat dengan sepeda motor dan bertanya arah. Saat korban memberikan arahan, pelaku melakukan tindakan pelecehan dan melarikan diri. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dari warganet.
Status Hukum Pelaku
KN kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan. Ia terancam jeratan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual fisik. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.