Pemkot Tangerang Selatan Sambut Baik Kebijakan Mendagri Terkait Rapat di Hotel dengan Syarat Tertentu

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut positif keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, namun menekankan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin memanfaatkan fasilitas hotel untuk rapat dan kegiatan lainnya.

"Kami bersyukur atas izin yang diberikan oleh Bapak Mendagri," ujar Benyamin Davnie kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

Benyamin menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk kegiatan di hotel akan dipertimbangkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ia juga menekankan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di hotel harus memenuhi kriteria tertentu, terutama jumlah peserta yang harus melebihi 100 orang.

"Kemungkinan besar, dalam perubahan APBD 2025 nanti, akan dialokasikan kembali dana untuk rapat di hotel bagi OPD tertentu dan kegiatan khusus yang melibatkan beberapa OPD, dengan jumlah peserta di atas 100 orang," jelasnya.

Lebih lanjut, Benyamin Davnie berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi sektor perhotelan dan restoran di Tangerang Selatan. Ia juga berharap instansi pemerintah pusat, termasuk kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel-hotel yang ada di Tangsel.

"Tentu saja, kami berharap demikian. Semoga ke depannya, kementerian dan BUMN dapat kembali mengadakan rapat dan kegiatan lainnya di hotel-hotel di Tangerang Selatan," harapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemda diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan di hotel dan restoran. Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti pelarangan terhadap rapat atau pertemuan penting yang dianggap perlu diadakan di hotel atau restoran.

"Kita juga harus memikirkan keberlangsungan bisnis hotel dan restoran. Mereka juga memiliki karyawan dan rantai pasokan makanan yang kita konsumsi," kata Tito Karnavian dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurut Tito, pertemuan di hotel atau restoran dapat dilaksanakan sepanjang memberikan manfaat yang nyata dan tidak berlebihan. Langkah ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pandemi.

Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia menerima arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan sektor perhotelan dan restoran di tengah upaya efisiensi anggaran. Ia menambahkan bahwa pengurangan anggaran untuk kegiatan di hotel dan restoran diperbolehkan, namun tidak boleh menghilangkan alokasi anggaran sepenuhnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:

  • Izin Mendagri: Pemerintah Daerah (Pemda) diizinkan untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
  • Syarat Jumlah Peserta: Jumlah peserta rapat atau kegiatan di hotel harus di atas 100 orang.
  • Perubahan APBD: Anggaran untuk kegiatan di hotel akan dialokasikan pada perubahan APBD 2025.
  • Harapan Pemkot: Pemkot Tangsel berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian hotel dan restoran di wilayahnya.
  • Arahan Presiden: Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI untuk menjaga keberlangsungan sektor perhotelan dan restoran.