KPK Perluas Investigasi Korupsi Bank BJB, Gandeng DJP Lakukan Audit Pajak Komprehensif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan investigasi kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan audit pajak secara menyeluruh terhadap bank tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa audit pajak ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap potensi penyimpangan lain di Bank BJB, tidak hanya terbatas pada kasus pengadaan iklan yang saat ini sedang ditangani. "Kami tidak akan berhenti di kasus iklan saja," tegas Budi. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan DJP untuk memastikan audit berjalan efektif.
Menurut Budi, DJP telah menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan KPK, termasuk menyediakan data dan bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut. Audit pajak ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik korupsi di Bank BJB.
"Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran BJB yang terjadi selama ini," ujar Budi, menekankan bahwa hasil audit akan menjadi dasar bagi tindakan penindakan dan pencegahan korupsi di masa depan. Proses audit diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar. Para tersangka tersebut meliputi:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri dan Antedja Muliatama)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Kerja sama antara KPK dan DJP ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi secara tuntas dan komprehensif. Dengan audit pajak yang mendalam, diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.