Kementerian Perhubungan Intensifkan Pemeriksaan Bus Pariwisata Jelang Libur Idul Adha
Menjelang libur panjang Idul Adha 1446 Hijriah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata. Operasi ramp check, atau inspeksi keselamatan, dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (7/6/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata selama periode liburan.
Plh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa inspeksi keselamatan angkutan merupakan agenda rutin yang dilakukan, terutama saat musim liburan. Tujuannya adalah memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
"Kegiatan ramp check ini adalah wujud kolaborasi antara Kemenhub dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman," ujar Yani dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Satu unit bus dinyatakan tidak laik jalan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Izin Trayek (KIR) telah kedaluwarsa. Sebagai solusi, Ditjen Hubdat menyediakan bus pengganti yang laik jalan secara gratis untuk mengangkut penumpang dari bus yang bermasalah.
"Kami mengapresiasi pengertian para penumpang yang bersedia dipindahkan ke bus pengganti. Keselamatan mereka adalah prioritas utama kami," tambah Yani.
Yani juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih bus pariwisata. Ia merekomendasikan penggunaan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai status uji kendaraan, legalitas perusahaan, dan kelengkapan dokumen keselamatan.
Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan menjelaskan bahwa dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa 12 kendaraan yang terdiri dari 10 bus pariwisata dan 2 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dari jumlah tersebut, 8 kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sementara 4 kendaraan (33%) ditemukan tidak memenuhi aspek administrasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima pelanggaran:
- Satu kendaraan tidak memiliki dokumen uji kendaraan (KIR).
- Satu unit kendaraan memiliki KPS tidak aktif atau kedaluwarsa.
- Tiga kendaraan tidak disertai dengan KPS.
"Dari empat kendaraan yang ditindak, satu di antaranya melakukan lebih dari satu pelanggaran. Ini menunjukkan masih adanya operator bus yang kurang memperhatikan aspek keselamatan," kata Rudi.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bus yang sebelumnya telah ditilang namun belum menjalani sidang. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Ditjen Hubdat. Diharapkan, para penyedia jasa angkutan dapat lebih mematuhi peraturan hukum demi keselamatan penumpang.
"Kami berharap para operator bus dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha mereka. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama," pungkas Rudi.