Praktik Pemutihan Kulit Ilegal Terbongkar, Mantan Mahasiswi Keperawatan Diciduk Polisi

Kasus praktik ilegal pemutihan kulit berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di Lampung, yang berujung pada penangkapan seorang wanita berinisial CP (28). CP, yang diketahui merupakan alumnus sekolah keperawatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik ilegalnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pringsewu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Yunnus Saputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/5/2025) malam, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Penggerebekan di lokasi praktik ilegal tersebut membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menyita ratusan item barang bukti berupa obat-obatan dan peralatan medis yang digunakan CP dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Praktik pemutihan kulit ini, menurut keterangan polisi, telah berjalan sejak tahun 2023. Tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial, dengan tarif bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang dipilih pelanggan.

Selain menawarkan jasa perawatan ilegal, CP juga diduga menjual produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas ini dilakukan secara tersembunyi, tanpa izin resmi dari pihak berwenang dan mengabaikan standar pelayanan kesehatan yang seharusnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras tim penyelidik yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk mendapatkan suplai barang-barang ilegal. Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti CP adalah 12 tahun penjara. Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Berikut adalah rincian pelanggaran yang dilakukan tersangka:

  • Praktik klinik kecantikan ilegal tanpa izin.
  • Penggunaan dan penjualan obat-obatan ilegal.
  • Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.
  • Tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya praktik kecantikan ilegal dan pentingnya memilih layanan kesehatan yang terpercaya dan memiliki izin resmi.