Pengemudi Lalamove Diduga Todongkan Pistol di Jalan Tol Cipularang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Insiden Pengemudi Lalamove Diduga Todongkan Pistol di Tol Cipularang dalam Penyelidikan Polisi
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan insiden yang melibatkan seorang pengemudi mobil dan seorang pengemudi Daihatsu Gran Max dengan stiker Lalamove di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung. Dalam video tersebut, pengemudi Lalamove diduga mengeluarkan senjata api.
Video tersebut diunggah oleh sebuah akun Instagram, yang menyebutkan bahwa insiden terjadi pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa pengemudi Gran Max dengan nomor polisi B 2850 UFZ, yang menggunakan stiker Lalamove, tidak terima disalip dan melakukan pengejaran sambil menodongkan pistol ke arah pengemudi mobil yang merekam kejadian tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Faizal, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki informasi terkait kejadian ini. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.
"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal.
Ancaman Hukuman Pidana
Perilaku yang terjadi, yakni keributan di jalan yang disertai dengan penggunaan senjata api, berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana serius. Berikut potensi pasal yang dapat dikenakan:
- Pasal 335 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum. Apabila tindakan penodongan senjata api dilakukan sebagai ancaman serius, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1): Undang-undang ini melarang kepemilikan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.