Guru di Probolinggo Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Lapor Polisi

Kasus dugaan perselingkuhan menggemparkan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah seorang suami berinisial NH melaporkan istrinya, HS, yang berprofesi sebagai guru, ke pihak kepolisian. NH memergoki HS tengah bersama pria lain berinisial JD, yang diketahui merupakan tokoh dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di sebuah rumah yang terletak di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Peristiwa penggerebekan yang terjadi pada hari Sabtu (7/6/2025) siang itu bermula ketika NH mencurigai gelagat aneh dari istrinya. NH kemudian memutuskan untuk mengikuti HS dan mendapati istrinya memasuki sebuah rumah bersama seorang pria. Tanpa ragu, NH bersama beberapa warga setempat melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan terjadi, HS dan JD mencoba melarikan diri. Aksi pengejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.

NH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuk dengan harapan mendapatkan keadilan. Kanit Reskrim Polsek Besuk, Aiptu Antono, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Aiptu Antono, NH meminta bantuan polisi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini karena NH mengaku masih sayang dengan istrinya.

"NH melakukan penggerebekan bersama warga. Saat digerebek inilah keduanya ini melarikan diri, sehingga korban atau yang menggerebek meminta agar difasilitasi oleh Polsek," kata Aiptu Antono.

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara NH dan HS. HS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menjalin hubungan lagi dengan JD, baik secara langsung maupun melalui komunikasi elektronik.

"Alhamdulillah sudah selesai dan damai serta menemukan mufakat tidak akan diperpanjang lagi masalah ini dan kedua belah pihak juga menyadari kesalahannya," ujar Aiptu Antono.

HS juga membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak lagi berhubungan dengan JD dalam bentuk apapun. Ia menyadari kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab secara hukum jika melanggar perjanjian tersebut.

"Saya sanggup untuk tidak bertemu (JD), baik secara WhatsApp, telepon, ataupun fisik, mengingat saya sudah punya suami dan kalau diulang lagi, maka harus diproses secara hukum," ujar HS.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga komitmen dalam sebuah hubungan pernikahan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.