Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siapkan Tindakan Hukum Tegas Terhadap Aktivitas Penambangan Ilegal di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu penambangan yang meresahkan di kawasan Raja Ampat. KLHK mengidentifikasi adanya dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah hutan Raja Ampat, dan menyatakan komitmennya untuk melindungi kawasan tersebut melalui jalur hukum.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Berdasarkan pengumpulan data dan informasi awal, terungkap bahwa terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM, diketahui memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara itu, PT MRP diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin PPKH yang sah.
Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang merusak hutan dan lingkungan di Raja Ampat. Ia menekankan bahwa Raja Ampat adalah wilayah yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi dari segala ancaman kerusakan.
"Kami akan mengambil tindakan hukum yang terukur dan tegas melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata," ujar Dwi Januanto.
KLHK akan memulai dengan menerapkan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan yang ketat. Secara paralel, pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya.
Pengawasan intensif akan dilakukan terhadap PT GN dan PT KSM untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KLHK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, dari hasil pengawasan tersebut, KLHK dapat merekomendasikan penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Terhadap PT MRP, KLHK telah menerbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada tanggal 4 Juni 2025 untuk melakukan Pulbaket. Sebagai langkah awal, KLHK akan memanggil perwakilan PT MRP untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan. Klarifikasi tersebut akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
KLHK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa pelaku perusakan lingkungan di Raja Ampat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.