Hukum Aqiqah dalam Islam: Menilik Penggunaan Sapi dan Ketentuan Hewan Kurban
Aqiqah, sebuah tradisi Islam yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, merupakan amalan sunnah yang dianjurkan bagi orang tua. Landasan pelaksanaan aqiqah bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW, yang menjelaskan tentang pensyariatan aqiqah, pencukuran rambut bayi, dan pemberian nama pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Secara etimologis, aqiqah berarti memotong. Istilah ini merujuk pada tindakan memotong rambut bayi yang baru lahir. Praktik aqiqah umumnya dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan sapi sebagai hewan aqiqah. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Hukum Aqiqah dengan Sapi
Mayoritas ulama, termasuk dari Mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa aqiqah dengan sapi diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan ibadah kurban, di mana satu ekor sapi dapat mewakili tujuh orang. Dengan demikian, satu ekor sapi dapat digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak.
Namun, Mazhab Maliki dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa meskipun sah, satu ekor sapi hanya dapat mewakili aqiqah untuk satu orang anak. Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya keluasan dalam praktik aqiqah, yang memungkinkan umat Islam untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kemampuan masing-masing.
Syarat Hewan Aqiqah
Ketentuan mengenai hewan yang diperbolehkan untuk aqiqah serupa dengan ketentuan hewan kurban. Hewan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tidak cacat, seperti buta, pincang, atau memiliki penyakit yang mengurangi kualitas daging.
- Sehat dan bebas dari penyakit.
- Cukup umur, yaitu minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing.
- Termasuk hewan ternak, seperti sapi, kambing, atau domba.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, jika tidak memungkinkan, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21. Bahkan, aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja jika terdapat halangan atau kesulitan.
Hadits Nabi SAW menyebutkan bahwa hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai derajat hadits ini, mayoritas ulama tetap menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah pada waktu-waktu tersebut.
Dengan demikian, aqiqah merupakan amalan sunnah yang memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Pelaksanaan aqiqah dapat dilakukan dengan menyembelih kambing atau sapi, dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan. Waktu pelaksanaan aqiqah yang utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, namun dapat dilaksanakan kapan saja jika terdapat halangan.