Sidang Korupsi Semarang: Mantan Camat Ungkap Dugaan Permintaan Setoran Proyek oleh Suami Wali Kota

Sidang Korupsi Semarang: Mantan Camat Ungkap Dugaan Permintaan Setoran Proyek oleh Suami Wali Kota

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan kesaksian yang memberatkan. Ade Bhakti Ariawan, mantan Camat Gajahmungkur, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang yang mengungkap dugaan permintaan sejumlah dana proyek kepada para camat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Ade Bhakti menyatakan bahwa Alwin Basri diduga meminta proyek senilai Rp 20 miliar kepada para camat di Kota Semarang.

Menurut Ade, informasi mengenai permintaan proyek ini pertama kali ia terima dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, melalui pesan WhatsApp. Proyek tersebut, menurut informasi yang beredar, dimaksudkan untuk dikerjakan oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Ketua Gapensi Semarang, Martono, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ade menjelaskan bahwa para camat kemudian diundang oleh Eko Yuniarto ke sebuah hotel di Salatiga pada 8 Desember 2022. Dalam pertemuan tersebut, para camat melakukan negosiasi dan akhirnya menawarkan angka Rp 16 miliar, yang kemudian disampaikan oleh Eko kepada Alwin Basri.

"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi)," jelasnya dalam persidangan.

Lebih lanjut, Ade Bhakti juga mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada staf Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebesar Rp 148 juta. Lina kemudian menambahkan Rp 187 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada Eko Yuniarto adalah sebesar Rp 335 juta. Uang tersebut, menurut Ade, rencananya akan diserahkan kepada pihak-pihak tertentu. Kesaksian Ade Bhakti ini menambah daftar panjang bukti yang memberatkan Ita dan Alwin dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.

Menanggapi kesaksian Ade Bhakti, Ita dan Alwin secara kompak membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Ita menegaskan bahwa ia tidak pernah menjanjikan, meminta, menerima, maupun menginstruksikan terkait penunjukan langsung dalam proyek-proyek di Kota Semarang. Alwin juga memberikan pernyataan serupa, menyatakan bahwa tujuannya hanyalah untuk membantu Gapensi dalam pemerataan proyek. Kendati demikian, bantahan dari Ita dan Alwin tidak serta merta menghapus dugaan kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.

Sebagai informasi, Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut adalah poin-poin penting dari kesaksian Ade Bhakti Ariawan:

  • Permintaan proyek senilai Rp 20 miliar oleh Alwin Basri kepada para camat.
  • Informasi permintaan proyek diterima dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.
  • Negosiasi antara camat dan Alwin Basri menghasilkan kesepakatan Rp 16 miliar.
  • Penyerahan uang kepada staf Martono bernama Lina sebesar Rp 335 juta.
  • Ita dan Alwin membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.
  • Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 9 miliar.

Kasus ini terus bergulir dan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi dan melibatkan tokoh-tokoh penting di Kota Semarang.