Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Penataan Ondel-Ondel: Upaya Pelestarian Budaya Betawi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menata keberadaan ondel-ondel di ruang publik. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya Betawi, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pemanfaatan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan dapat rampung sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta pada 22 Juni 2025. Rano menjelaskan, regulasi ini akan menjadi bagian integral dari Perda yang lebih luas, yaitu tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya, akan diatur berbagai elemen seni dan budaya Betawi, termasuk lenong, samrah, dan tentu saja, ondel-ondel.
"Sedang kita susun. Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun Perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel," kata Rano usai menghadiri acara Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari tokoh-tokoh masyarakat Betawi. Mereka berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, ondel-ondel dapat dikelola dan ditampilkan secara lebih profesional, sehingga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya dapat dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengambil peran aktif dalam menjaga dan mengembangkan kesenian Betawi, dengan menempatkannya pada ruang dan konteks yang lebih sesuai.
Rano menambahkan, penyusunan Perda ini masih terus berjalan. Ia berharap, sebelum HUT Jakarta tiba, peraturan ini sudah dapat disahkan dan diimplementasikan. Dengan demikian, penataan ondel-ondel dapat segera dilakukan, dan wajah budaya Betawi di ibu kota dapat semakin tertata dan lestari.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana regulasi ini:
- Tujuan Utama: Melestarikan budaya Betawi dan menata keberadaan ondel-ondel.
- Cakupan: Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi, termasuk lenong, samrah, dan ondel-ondel.
- Dukungan: Mendapat sambutan positif dari tokoh-tokoh masyarakat Betawi.
- Target: Selesai sebelum HUT Jakarta 2025.
- Implementasi: Menempatkan kesenian Betawi pada ruang dan konteks yang lebih sesuai.