Penyelidikan Mendalam Kasus Kematian Bayi di Semarang: Brigadir AK Diperiksa Propam dan Ditreskrimum

Penyelidikan Mendalam Kasus Kematian Bayi di Semarang: Brigadir AK Diperiksa Propam dan Ditreskrimum

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tengah mengusut tuntas kasus kematian bayi berusia dua bulan di Semarang yang diduga akibat penganiayaan. Brigadir AK, anggota kepolisian yang diduga terlibat, telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Jateng. Proses hukum berjalan paralel dengan penyelidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ekshumasi jenazah bayi, yang bernama NA, telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, guna melengkapi proses penyelidikan forensik. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa tindakan ekshumasi ini merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap penyebab pasti kematian bayi malang tersebut. Hasil autopsi akan menjadi bukti krusial dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya, dan menentukan apakah pasal-pasal yang disangkakan oleh pihak keluarga korban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kronologi kejadian menurut keterangan polisi, bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Bayi NA dititipkan oleh saudari DJ kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara DJ berbelanja. Setelah kembali, DJ mendapati bayi NA dalam kondisi tidak sadarkan diri. Bayi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Perbedaan keterangan antara Brigadir AK dan DJ menjadi fokus utama penyidikan, yang tentunya akan diuji dengan bukti-bukti yang telah dan akan dikumpulkan.

Polisi saat ini masih mendalami berbagai aspek kasus ini, termasuk memeriksa secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam mobil sebelum bayi ditemukan dalam kondisi kritis. Kesaksian para saksi, termasuk DJ, akan menjadi bagian vital dalam proses rekonstruksi kejadian. Petugas juga tengah menganalisis temuan dari hasil autopsi untuk mencari bukti-bukti kekerasan fisik yang mungkin menjadi penyebab kematian.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam. Pihak keluarga korban telah melayangkan laporan resmi kepada polisi dengan menyangkakan pasal berlapis, antara lain Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bukti yang ada, untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.

Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.

Catatan: Informasi ini berdasarkan data yang tersedia saat penulisan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.