Eks Kepala PPATK Soroti Celah Pengawasan Devisa: Potensi Aliran Dana Ilegal Lintas Negara Mengkhawatirkan

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, baru-baru ini menyuarakan keprihatinannya terkait lemahnya penegakan aturan pelaporan pembawaan uang tunai lintas batas negara. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini membuka peluang bagi lalu lintas dana ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Dalam sebuah diskusi, Yunus Husein menyoroti ketidakoptimalan pengawasan terhadap peredaran uang tunai dalam jumlah besar yang melintasi perbatasan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa, sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap individu yang membawa uang tunai senilai lebih dari Rp 100 juta wajib melaporkannya kepada pihak berwenang. Namun, implementasi aturan ini dinilai belum efektif, sehingga menciptakan celah bagi praktik pencucian uang dan aliran dana ilegal lainnya.

"Seharusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya," ujar Yunus Husein.

Yunus Husein juga menyoroti kurangnya ketegasan dalam penegakan sanksi bagi pelanggar aturan deklarasi. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta. Namun, Yunus menilai bahwa sanksi ini belum cukup efektif untuk mencegah praktik pelanggaran.

"Nah, itu masih kurang optimal juga itu enforcement-nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan," kata Yunus Husein.

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Yunus Husein adalah tidak adanya prosedur pengisian formulir deklarasi uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. Ia membandingkan dengan prosedur yang diterapkan bagi penumpang yang datang dari luar negeri, di mana mereka diwajibkan mengisi formulir deklarasi jika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Ketidaksimetrisan ini dinilai sebagai celah yang perlu segera diperbaiki.

"Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu," jelas Yunus Husein.

Yunus Husein kemudian mencontohkan kasus yang dialami oleh tiga anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang sempat bermasalah karena membawa uang tunai di atas Rp 100 juta saat hendak bepergian ke luar negeri. Mereka memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya. Kejadian ini semakin menguatkan argumen Yunus Husein tentang perlunya pengetatan pengawasan dan penerapan prosedur deklarasi yang seragam.

"Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih," ungkap Yunus Husein.

Lebih lanjut, Yunus Husein menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting untuk mencegah praktik pencucian uang (money laundering). Ia menduga bahwa sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah, seperti hasil perjudian atau tindak pidana lainnya.

"Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia," ujarnya.

Yunus Husein juga mengingatkan tentang kasus pejabat tinggi Indonesia yang pernah terlibat dalam kasus perjudian di luar negeri. Oleh karena itu, ia mendesak agar prosedur deklarasi diperketat dan diterapkan secara merata untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

"Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada," pungkasnya.

Dengan demikian, Yunus Husein berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelemahan dalam pengawasan peredaran uang tunai lintas batas negara. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan mencegah praktik pencucian uang serta aliran dana ilegal lainnya.