Polemik Pembinaan Siswa di Barak Militer: Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Laporan ke Bareskrim

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tenang terhadap laporan yang dilayangkan oleh seorang orang tua siswa asal Bekasi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan kebijakan yang mewajibkan siswa yang bermasalah untuk mengikuti program pembinaan di barak militer. Alih-alih terpancing emosi, Dedi Mulyadi justru menyampaikan tanggapan yang terkesan menyindir balik pelapor, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut mungkin hanya untuk mencari perhatian publik.

"Berbagai upaya yang ditujukan kepada saya, baik berupa kritik, saran, bully, nyinyiran, atau bahkan upaya untuk memidanakan saya, tidak perlu ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi saja dengan santai. Mungkin mereka sedang mencari perhatian," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Laporan ke Bareskrim tersebut didasari oleh kekhawatiran orang tua murid mengenai kebijakan yang dianggap kontroversial tersebut. Orang tua khawatir bahwa pembinaan di lingkungan militer dapat berdampak negatif terhadap psikologis anak. Namun, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru merupakan wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap generasi muda Jawa Barat yang sedang menghadapi berbagai tantangan di era modern ini.

"Bagi saya, apa yang saya lakukan ini adalah bentuk upaya untuk mencintai seluruh warga Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya," tegasnya.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk membentuk generasi muda Jawa Barat menjadi individu yang tangguh, kompeten, dan mampu bersaing di berbagai bidang kehidupan. Ia ingin agar generasi muda Jabar mampu menguasai teknologi, industri, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan, serta berbagai profesi lainnya. Menurutnya, hal ini hanya dapat dicapai dengan pembentukan karakter dan sistem yang kuat.

Sebelumnya, Adhel Setiawan, seorang orang tua murid asal Bekasi, Jawa Barat, telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

"Kami melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan unsur pidana dalam kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," kata Adhel Setiawan di Bareskrim Polri.

Adhel Setiawan juga menyatakan telah menyertakan sejumlah barang bukti. Ia menduga bahwa kebijakan Dedi Mulyadi melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Salah satu pasal yang kami masukkan adalah Pasal 76 H UU Perlindungan Anak, yang secara jelas melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan militer," jelas Adhel.

"Pasal 76 H tersebut memiliki ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. Inilah salah satu pasal yang kami ajukan. Kebijakan ini sudah berbau militer dan melibatkan anak-anak. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut oleh Bareskrim," lanjutnya.

Adhel Setiawan berpendapat bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai bahwa kebijakan Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan tujuan pembentukan karakter peserta didik.

"Proses di dalamnya juga tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang memahami psikologi anak. Bagaimana mungkin membentuk karakter anak dengan menggunduli rambutnya, memakaikan baju militer, dan menyuruhnya merangkak di tanah kotor?" tanyanya.

Adhel Setiawan berharap agar laporannya dapat dikaji secara mendalam oleh Bareskrim Polri. Ia juga menyatakan siap untuk dipanggil kembali guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Dalam waktu satu minggu ini, kami akan dikonfirmasi kembali oleh pihak Bareskrim untuk membahas bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi," pungkasnya.