Pemprov DKI Jakarta Susun Regulasi Penertiban Ondel-Ondel Sebagai Pengamen Jalanan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menertibkan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menargetkan Perda ini dapat disahkan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta pada 22 Juni 2025.
"Sedang disusun. Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun Perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel," ujar Rano usai acara Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Rano menambahkan bahwa inisiatif ini mendapat sambutan positif dari tokoh-tokoh masyarakat Betawi. Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat regulasi yang dapat melestarikan kesenian ondel-ondel secara lebih terstruktur.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," kata Rano.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," lanjutnya.
Usulan penertiban ondel-ondel sebagai pengamen ini sebelumnya juga telah disuarakan oleh Wawang Sunarya, seorang perajin topeng ondel-ondel. Wawang mengungkapkan keprihatinannya atas praktik mengamen yang dianggapnya menodai nilai budaya dan sejarah ondel-ondel.
"Saya harap ondel-ondel jangan dipake buat ngamen ya, saya paling ngga suka tuh kalau liat di pinggir jalan ada ngamen pake ondel-ondel. Semoga bisa lebih bijak lagi dipakenya," tutur Wawang.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Mohamad Ardiansyah, seorang pelaku bisnis oleh-oleh khas Jakarta. Ardiansyah berpendapat bahwa penggunaan ondel-ondel untuk mengamen mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap budaya Betawi.
"Kalau dari saya pribadi ya kurang bagus ya, karena kita kan budaya ya harus kita junjung tinggi karena budaya kan historis kita kalau dipake buat ngamen kan kayanya kurang bagus," ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan bahwa maraknya ondel-ondel di jalanan menjadi indikasi bahwa budaya Betawi mulai tergerus. Ia menilai bahwa masyarakat kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang filosofi ondel-ondel dan budaya Betawi secara keseluruhan. Ia meyakini, jika masyarakat lebih mencintai budaya Betawi, para pelaku kesenian ondel-ondel akan memiliki kesempatan kerja yang lebih baik dan tidak perlu lagi mengamen.
"Karena kita kurang cinta budaya kita sih kalau menurut saya ya. Kalau misal tiap Sabtu Minggu mereka ada panggilan sunat, nikahan, gak bakal mereka mau ngamen juga," pungkas Ardiansyah.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penertiban ini:
- Pelestarian Budaya: Regulasi ini bertujuan untuk melestarikan kesenian ondel-ondel sebagai bagian dari budaya Betawi.
- Penghormatan Nilai Sejarah: Ondel-ondel memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi dan tidak sepantasnya direndahkan dengan praktik mengamen.
- Peningkatan Apresiasi Masyarakat: Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap budaya Betawi.
- Pemberdayaan Pelaku Seni: Pemerintah diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih baik bagi para pelaku kesenian ondel-ondel.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesenian ondel-ondel dapat dilestarikan dan dihargai sebagai bagian penting dari identitas budaya Betawi, serta memberikan dampak positif bagi para pelaku seni dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi para pengamen ondel-ondel agar mereka dapat memiliki mata pencaharian yang lebih layak dan sesuai dengan keahlian mereka di bidang seni dan budaya.