Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Empat Remaja Bersenjata Tajam di Jakarta Pusat

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat remaja yang diduga kuat hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Menteng. Penangkapan AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) dilakukan pada hari Minggu (08/06/2025) sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta. Saat melakukan patroli di wilayah rawan tawuran, petugas mendapati sekelompok remaja yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan oleh para remaja tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi lima bilah celurit, sebilah golok, sebuah telepon genggam, serta satu karung berisi botol kaca yang diduga akan digunakan sebagai alat untuk menyerang.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kejahatan jalanan, terutama tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegas Kombes Pol Susatyo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Orang tua diharapkan dapat memberikan perhatian lebih, memantau pergaulan anak, serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik.

Akibat perbuatan mereka, keempat remaja tersebut kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Lima bilah celurit
  • Satu bilah golok
  • Satu unit HP
  • Satu karung botol kaca

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas aksi tawuran dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.