DKI Jakarta Wajibkan Setiap RT Miliki APAR Guna Cegah Kebakaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan kebakaran di wilayahnya, khususnya di kawasan padat penduduk. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) untuk memiliki minimal satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Keputusan ini diumumkan di sela-sela kunjungan Gubernur Pramono ke lokasi kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Beliau menyampaikan bahwa Pergub ini merupakan respons atas seringnya terjadi kebakaran di lingkungan padat penduduk dan sebagai upaya untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan.
“Gerakan Satu RT, Satu APAR sebenarnya sudah lama digagas, namun implementasinya belum optimal,” ujar Pramono. “Kebakaran seringkali terjadi secara tiba-tiba, dan belum semua RT memiliki APAR. Pemerintah DKI berkomitmen untuk memastikan setiap RT memiliki alat ini.”
Gubernur menargetkan seluruh RT di Jakarta telah dilengkapi dengan APAR pada bulan Agustus mendatang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran dan mempercepat penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Kebakaran besar yang melanda Kampung Sawah, Kapuk Muara, beberapa waktu lalu menjadi salah satu pemicu percepatan implementasi program ini. Kebakaran yang berlangsung selama 12 jam tersebut menghanguskan ratusan bangunan dan menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Kondisi lingkungan yang padat, akses yang sulit, dan keterbatasan sumber air menjadi kendala utama dalam proses pemadaman. Akibatnya, api sulit dikendalikan dan meluas dengan cepat. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Ribuan warga yang terdampak kebakaran saat ini tinggal di tenda-tenda darurat yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta.
Diharapkan dengan adanya Pergub ini, setiap RT memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi potensi kebakaran, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian materiil dan korban jiwa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan APAR kepada masyarakat agar alat tersebut dapat digunakan secara efektif saat dibutuhkan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait implementasi Pergub ini:
- Pengadaan APAR: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi pengadaan APAR bagi RT yang belum memilikinya.
- Pelatihan Penggunaan: Akan diadakan pelatihan penggunaan APAR bagi warga di setiap RT.
- Sosialisasi: Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai pentingnya APAR dan cara penggunaannya.
- Pemeliharaan: Warga RT bertanggung jawab untuk memelihara APAR agar selalu dalam kondisi siap pakai.