Aktivitas Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat Disegel karena Cemari Lingkungan

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasi penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya bukti pencemaran lingkungan yang signifikan akibat aktivitas penambangan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim dari KLH menemukan tingkat sedimentasi yang tinggi dan kekeruhan air yang parah di perairan pantai sekitar lokasi penambangan. Investigasi menunjukkan bahwa aktivitas penambangan PT ASP telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan ekosistem laut yang rapuh di Raja Ampat.

"Luas area tambang yang dibuka oleh PT ASP mencapai 109,23 hektar. Ini adalah area yang sangat luas, dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya tidak dapat diabaikan," ujar Menteri Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

KLH telah memasang papan penyegelan di lokasi tambang sebagai tanda bahwa aktivitas penambangan harus dihentikan. Menteri Hanif menegaskan bahwa PT ASP bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi dan harus mengambil langkah-langkah untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.

Selain penyegelan, KLH juga telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT ASP. Menteri Hanif menekankan bahwa izin lingkungan harus dievaluasi kembali berdasarkan dampak lingkungan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

KLH juga berencana untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap PT ASP, termasuk penegakan hukum pidana dan gugatan perdata. Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

"Kami telah merekam kondisi lingkungan yang tercemar akibat aktivitas penambangan PT ASP. Bukti-bukti ini akan kami gunakan untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi," tegas Menteri Hanif.

Tindakan tegas yang diambil oleh KLH terhadap PT ASP ini merupakan sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Pemerintah berkomitmen untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan dan merusak ekosistem yang berharga.