Bareskrim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Pemilik Merek Minyakita dalam Kasus Penipuan Takaran
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penipuan Takaran Minyakita: Dugaan Keterlibatan Pemilik Merek Diusut
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan PT MSI dan PT ARN, pemegang izin usaha dan merek dagang Minyakita dari Kementerian Perdagangan, dalam kasus pengurangan takaran isi produk Minyakita. Penyelidikan ini berawal dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AWI, pengelola lokasi pengemasan Minyakita di Cilodong, Depok, Jawa Barat, yang terbukti melakukan kecurangan takaran. AWI telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan AWI, ia ditugaskan oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengemas produk akhir Minyakita. Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh kedua perusahaan tersebut dengan tanggung jawab mengemas dan mendistribusikan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita. Praktik kecurangan ini dilakukan di sebuah rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok, dimana AWI memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan, termasuk pengadaan mesin dan bahan baku yang dipasok oleh PT MSI dan PT ARN.
"Tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Investigasi lebih lanjut akan difokuskan pada kemungkinan adanya kesepakatan antara AWI dan kedua perusahaan tersebut untuk mengurangi takaran Minyakita. Pihak Bareskrim juga akan menyelidiki pengawasan yang dilakukan PT MSI dan PT ARN terhadap distribusi dan kualitas produknya. Helfi mempertanyakan lemahnya kontrol PT MSI dan PT ARN terhadap rantai distribusi, yang seharusnya mencakup pengawasan hingga ke tangan konsumen.
"Harusnya mereka bertanggung jawab untuk mengontrol distribusi, memastikan harga jual sesuai ketentuan, dan memastikan produk sampai ke konsumen akhir. Ini bagian dari kewajiban mereka sebagai pemegang merek," tegas Helfi.
Proses hukum terhadap AWI masih berlangsung, namun penyidik Bareskrim berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan akan menelusuri alur distribusi Minyakita, memperhatikan peran PT MSI dan PT ARN dalam pengawasan distribusi dan kemungkinan adanya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum ini. Kapasitas produksi tempat usaha AWI yang cukup besar, yaitu 400-800 karton per hari, menunjukkan skala kecurangan yang signifikan dan berpotensi merugikan konsumen dalam jumlah besar. Pemeriksaan terhadap PT MSI dan PT ARN akan difokuskan pada aspek hukum dan tanggung jawab mereka dalam memastikan kualitas dan kuantitas produk Minyakita yang beredar di pasaran.
- Poin Penting:
- AWI ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurangan takaran Minyakita.
- Bareskrim mendalami keterlibatan PT MSI dan PT ARN.
- Diselidiki kemungkinan adanya kesepakatan antara AWI dan kedua perusahaan.
- Dipertanyakan pengawasan PT MSI dan PT ARN terhadap distribusi Minyakita.
- Kapasitas produksi AWI mencapai 400-800 karton per hari.
- Minyakita 1 liter hanya diisi 800 ml.