Operasional Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Sesuai Ketentuan, Klaim Dua Kementerian
Pemerintah melalui dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan pernyataan terkait kegiatan penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kedua kementerian tersebut sepakat bahwa operasional PT Gag Nikel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel saat ini beroperasi di Pulau Gag, sebuah pulau kecil dengan luas 6.300 kilometer persegi. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil seharusnya dikecualikan dari kegiatan pertambangan. Namun, PT Gag Nikel mendapatkan pengecualian karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga masa izinnya berakhir.
"Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka. Hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004," jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area operasional PT Gag Nikel yang berada di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Menteri ESDM menjelaskan bahwa dari beberapa izin pertambangan yang ada di wilayah Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi dengan Kontrak Karya (KK). Ia mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel awalnya dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998. Namun, setelah pihak asing tersebut berhenti beroperasi, negara mengambil alih dan menyerahkan kontrak karya tersebut kepada PT Antam melalui anak perusahaannya yaitu PT Gag Nikel.
"Asing kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam tu anak perusahaannya siapa? PT Gag Nikel," jelasnya.
Kontrak Karya PT Gag Nikel diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2017, dan kegiatan penambangan dimulai pada tahun 2018. Sebelum beroperasi, perusahaan juga telah menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, kedua kementerian menegaskan bahwa operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.