Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Izin Lingkungan Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Kaji Ulang Izin Lingkungan Empat Tambang Nikel di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan yang dikenal dengan keindahan alamnya tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara komprehensif. Kajian ini akan mencakup evaluasi terhadap persetujuan lingkungan yang telah dikeluarkan untuk keempat lokasi pertambangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta Pusat pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Keempat perusahaan yang menjadi fokus peninjauan adalah:
- PT Gag Nikel (PT GN)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Menurut Menteri Hanif, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh keempat perusahaan ini berlokasi di pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang ini mengatur secara ketat pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi pertambangan di keempat perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan awal yang dilakukan melalui citra satelit dan drone, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT GAG Nikel (PT GN), yang merupakan anak usaha dari PT Antam, dinilai belum menunjukkan dampak serius terhadap lingkungan di Kawasan Raja Ampat.
"Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius," ujar Menteri Hanif.
PT GAG Nikel memiliki luas bukaan tambang sekitar 187,87 hektar di Pulau Gag, Raja Ampat. Meskipun pemantauan awal tidak menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan, Menteri Hanif menekankan pentingnya melakukan kajian lebih mendalam terkait kondisi terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag. Terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan laut dan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologi.
"Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi," jelasnya.
Berbeda dengan PT GAG Nikel, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) justru mendapat perhatian serius. Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel kegiatan penambangan PT ASP setelah ditemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat aktivitas penambangan. Menteri Hanif mengatakan bahwa papan penyegelan telah dipasang oleh tim penegakan hukum.
Selain penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup juga memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada PT ASP. Sebagai pihak yang menerbitkan izin, Bupati Raja Ampat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merusak lingkungan. Lebih lanjut, Menteri Hanif menyatakan bahwa akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata terhadap PT ASP atas pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tegasnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa PT MRP melakukan kegiatan tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Atas pelanggaran ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP.
Terakhir, terkait dengan PT KSM, tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar. Menteri Hanif menegaskan bahwa atas kejadian perambahan kawasan hutan ini, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.