Evaluasi Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat: Antara Potensi Pencemaran dan Kepatuhan Lingkungan
Polemik Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat: Kajian Mendalam dari Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Evaluasi ini bertujuan untuk menelaah dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut, serta mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian lapangan yang telah dilakukan, terdeteksi adanya pencemaran lingkungan di sekitar area pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa tingkat pencemaran tersebut belum mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Luas lahan tambang yang terdata melalui citra satelit dan foto udara mencapai 187,87 hektare. Meskipun demikian, Hanif menilai bahwa PT Gag Nikel relatif memenuhi standar tata lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya. Artinya, pencemaran yang terlihat secara visual tidak terlalu signifikan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa tidak ada masalah yang perlu diperhatikan.
Tantangan dan Rekomendasi
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah sedimentasi yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan nikel. Sedimentasi ini berpotensi menutupi koral di perairan Raja Ampat, yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Mengingat Raja Ampat adalah kawasan dengan ekosistem yang sangat rentan, perlindungan terhadap koral menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan beberapa rekomendasi penting terkait keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, yaitu:
- Peninjauan Kembali Persetujuan Lingkungan: Persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada PT Gag Nikel perlu ditinjau kembali. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
- Pertimbangan Teknologi dan Rehabilitasi: Apabila teknologi penanganan dampak lingkungan yang dimiliki tidak memadai, atau kemampuan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak terbatas, maka keberadaan persetujuan lingkungan perlu dievaluasi secara serius.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag tidak diprioritaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Perspektif Kementerian ESDM
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang nikel PT Gag Nikel. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi.
Dari total 263 hektare lahan yang dibuka, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil. Selain itu, berdasarkan pemantauan udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di area pesisir yang dapat mengindikasikan gangguan lingkungan.
Namun, Tri Winarno menekankan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Hasil evaluasi dari tim inspektur tambang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan akhir terkait keberadaan tambang nikel PT Gag Nikel.
Status dan Konteks PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan salah satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Namun, saat ini hanya PT Gag Nikel yang aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin usaha seluas 13.136 hektare. PT Gag Nikel juga termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM ini menunjukkan bahwa keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian serius. Di satu sisi, kegiatan pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi. Namun, di sisi lain, potensi dampak negatif terhadap lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif dan pengambilan keputusan yang bijaksana untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan yang berharga di Raja Ampat.