Florawisata Santerra de Laponte Terancam Penutupan Akibat Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Pajak

DPRD Kabupaten Malang mendesak penghentian operasional Florawisata Santerra de Laponte, sebuah destinasi wisata populer yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Desakan ini muncul akibat temuan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata tersebut.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran tersebut didasarkan pada surat dari Dirjen Pajak yang mengindikasikan bahwa Florawisata Santerra de Laponte belum memiliki badan usaha yang jelas, baik dalam bentuk PT maupun koperasi. Lebih lanjut, tempat wisata ini juga diduga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menimbulkan kecurigaan bahwa selama beroperasi, Santerra de Laponte belum pernah membayarkan pajak kepada negara.

"Hal ini tentu mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Malang jika ada pihak yang dapat mendirikan usaha tanpa izin yang jelas dan mengabaikan kewajiban pembayaran pajak," tegas Zulham.

Selain permasalahan legalitas badan usaha dan pajak, Zulham juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki oleh Florawisata Santerra de Laponte. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2019 oleh Pemkab Malang hanya mengizinkan pendirian bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan atas nama perorangan, A Muntholib Al Assyari, pada 20 Februari 2024, luas lahan yang dikembangkan untuk tempat wisata tersebut mencapai 3,6 hektare.

"Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya alih fungsi lahan pertanian di area tersebut. Jika terbukti, hal ini akan menjadi masalah serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan sampai negara dianggap remeh karena aturan yang diabaikan," lanjutnya.

Senada dengan Zulham, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, menyoroti masalah lain, yaitu tidak adanya izin analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin) yang dimiliki oleh Florawisata Santerra de Laponte. Ukasyah menilai bahwa tanpa adanya kajian lalu lintas yang memadai, potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur menuju tempat wisata tersebut, terutama saat libur panjang atau akhir pekan.

"Yang dirugikan adalah warga sekitar dan pengguna jalan. Jalur tersebut merupakan jalur dengan risiko tinggi, terutama di jalur arah Pujon yang sering macet karena tanjakan curam dan berkelok-kelok. Pemerintah Kabupaten Malang harus mengambil tindakan serius terhadap tempat wisata ini," tandas Ukasyah.

Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Florawisata Santerra de Laponte:

  • Tidak memiliki badan usaha (PT atau koperasi)
  • Tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ketidaksesuaian luas bangunan dalam IMB dan PKKPR
  • Dugaan alih fungsi lahan pertanian
  • Tidak memiliki izin Amdal Lalin