Kementerian Lingkungan Hidup Kaji Ulang Izin Lingkungan Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan melakukan peninjauan kembali terhadap izin lingkungan yang telah diberikan kepada empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang memiliki ekosistem yang rentan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa keempat perusahaan yang menjadi fokus peninjauan adalah PT Gag Nikel (GN) yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang beroperasi di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.
"Persetujuan lingkungan ini akan kita tinjau kembali, atau bahkan dipertimbangkan untuk dicabut, terutama jika teknologi yang digunakan untuk penanganan dampak lingkungan tidak memadai atau jika perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang efektif," ujar Menteri Hanif saat memberikan keterangan pers.
Fokus utama peninjauan adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. KLH akan mengevaluasi secara cermat teknologi yang digunakan, praktik pengelolaan lingkungan, serta kemampuan perusahaan untuk merehabilitasi lahan bekas tambang.
Secara khusus, Menteri Hanif menyoroti beberapa temuan yang menjadi perhatian utama. Terkait dengan PT ASP di Pulau Manuran, Menteri Hanif akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Sementara itu, terkait dengan PT KSM di Pulau Kawei, KLH menemukan adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan hidup.
Nasib PT MRP tampaknya menjadi yang paling tidak pasti. Menteri Hanif mengindikasikan bahwa persetujuan lingkungan untuk perusahaan ini kemungkinan besar tidak akan diberikan, mengingat kegiatan pertambangan nikel dengan pola terbuka tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung. Selain itu, KLH telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Langkah yang diambil oleh KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya. Peninjauan kembali izin lingkungan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pertambangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan hidup di Raja Ampat.
Berikut daftar perusahaan yang izin lingkungannya akan ditinjau kembali:
- PT Gag Nikel (GN)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)