Sengketa Merek 'Primark' Mencuat di Pengadilan: Perusahaan Irlandia Hadapi Pengusaha Lokal Gambir
Sengketa Merek Internasional: Primark Limited Ajukan Gugatan Terhadap Pengusaha Lokal Jakarta
Sebuah perusahaan fast fashion asal Irlandia, Primark Limited, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, terkait penggunaan merek "Primark". Gugatan dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan karena perusahaan asal Irlandia tersebut mengklaim memiliki hak eksklusif atas merek dagang "Primark", yang telah mereka gunakan sejak tahun 1969.
Menurut dokumen pengadilan yang tersedia melalui situs Mahkamah Agung, Primark Limited mengklaim bahwa merek "Primark" digunakan secara luas di Eropa dan diakui sebagai merek terkemuka di industri fast fashion. Perusahaan itu berpendapat bahwa merek tersebut telah mereka ciptakan sendiri, tidak ditemukan dalam kamus atau bahasa apapun, dan merupakan "fanciful trademark", yang secara signifikan membedakannya dari merek lain.
Perselisihan ini muncul ketika Primark Limited berencana untuk memperluas operasinya ke Indonesia. Mereka kemudian menemukan bahwa merek "Primark" telah didaftarkan oleh seorang warga Gambir bernama Dedi untuk produk pakaiannya. Merasa hak merek dagangnya dilanggar, Primark Limited mengajukan gugatan untuk mempertahankan hak eksklusif mereka atas merek tersebut.
Dalam gugatannya, Primark Limited tidak hanya menggugat Dedi, tetapi juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pihak turut tergugat. Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan Primark Limited sebagai pemilik sah dari merek "Primark" dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan pengadilan.
Gugatan ini menyoroti kompleksitas hukum merek dagang di era globalisasi, di mana merek-merek internasional seringkali berselisih dengan pengusaha lokal terkait penggunaan nama merek yang serupa. Putusan pengadilan dalam kasus ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap perlindungan merek dagang di Indonesia, terutama bagi perusahaan-perusahaan asing yang ingin memperluas operasinya di pasar Indonesia.
Implikasi Hukum dan Bisnis
Kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana pengadilan Indonesia akan menyeimbangkan kepentingan perusahaan multinasional dengan hak-hak pengusaha lokal. Di satu sisi, hukum merek dagang dirancang untuk melindungi investasi dan reputasi perusahaan yang telah membangun merek dagang yang kuat. Di sisi lain, penting untuk memastikan bahwa hukum merek dagang tidak digunakan untuk menghambat persaingan atau membatasi kemampuan pengusaha lokal untuk berinovasi dan membangun bisnis mereka sendiri.
Keputusan pengadilan dalam kasus ini juga dapat mempengaruhi investasi asing di Indonesia. Jika pengadilan memutuskan untuk mendukung Primark Limited, hal itu dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan asing yang ingin melindungi merek dagang mereka di Indonesia. Namun, jika pengadilan memutuskan untuk mendukung Dedi, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan perusahaan-perusahaan asing untuk menegakkan hak merek dagang mereka di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya melakukan pencarian merek dagang yang komprehensif sebelum meluncurkan produk atau layanan baru. Pengusaha lokal dan perusahaan asing harus melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa merek dagang yang mereka gunakan tidak melanggar hak merek dagang pihak lain. Hal ini dapat membantu mereka menghindari sengketa hukum yang mahal dan merugikan di kemudian hari.
Kasus sengketa merek "Primark" ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pengadilan akan menyelesaikan perselisihan yang kompleks ini dan apa implikasinya terhadap hukum merek dagang dan iklim investasi di Indonesia.