Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Putusan MK Jadi Sorotan Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pertimbangan hukum yang matang sebelum pemerintah menyetujui pengelolaan tambang oleh perusahaan manapun. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keberadaan tambang nikel di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan.

Hanif mengingatkan akan adanya yurisprudensi, atau keputusan hukum terdahulu, yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam pemberian izin pertambangan di suatu wilayah. Ia mendorong agar pemerintah memperhatikan yurisprudensi ini dalam proses pengambilan keputusan terkait izin tambang.

"Ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang terkait dengan kegiatan penambangan di pulau-pulau Kecil. Ini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan (Kementerian) LH ya," ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan beberapa aturan hukum yang relevan terkait eksplorasi di pulau-pulau kecil:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, menegaskan bahwa kawasan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan.
  • Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 Tahun 2022 memperkuat larangan kegiatan penambangan di pulau kecil tanpa syarat. Keputusan ini lahir dari kasus tambang di pulau kecil di Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana masyarakat menggugat perusahaan tambang dan memenangkan gugatan tersebut di MA, meskipun perusahaan tersebut telah memiliki dokumen yang lengkap. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan gugatan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam penjelasannya, Menteri Hanif juga menyinggung keberadaan tambang nikel di Pulau Gag, bagian dari Raja Ampat, yang dioperasikan oleh PT Gag Nikel (PT GN). Pulau Gag memiliki luas 6.300 kilometer persegi dan dikategorikan sebagai pulau kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil seharusnya dikecualikan dari pengelolaan pertambangan.

Namun, PT GN mendapatkan pengecualian karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin mereka berakhir. Pengecualian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka. Menurut Hanif, semua perizinan kegiatan tambang oleh PT GN di Pulau Gag telah dipenuhi, termasuk izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai karena PT Gag beroperasi di kawasan hutan lindung.

Dengan adanya perbedaan pandangan hukum dan izin yang diberikan, isu tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, hukum, dan kepentingan masyarakat setempat.