Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Korban Pemerkosaan, Penahanan Dilakukan

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali mencoreng citra institusi. Aipda PS, yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mendekam di sel tahanan Propam Polres Sumba Barat Daya atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial MML (25). Mirisnya, MML merupakan korban pemerkosaan yang datang ke Polsek tersebut untuk melaporkan kasus yang menimpanya.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, mengonfirmasi penahanan Aipda PS. "Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang viral di media sosial yang mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami MML pada tanggal 2 Maret 2025 di lingkungan Polsek Wewewa Selatan.

Kronologi kejadian bermula ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Di sinilah dugaan tindakan bejat Aipda PS terjadi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap MML saat proses pemeriksaan berlangsung. Setelah kejadian tersebut, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap kejadian memalukan tersebut, hingga akhirnya viral di media sosial.

AKBP Harianto Rantesalu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum anggotanya tersebut. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. "Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan Berita Acara Interogasi (BAI), kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut. Masyarakat menanti hasil investigasi dan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap Aipda PS, jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian.