Proyek Teras Samarinda Rp 36,9 Miliar: Dugaan Korupsi dan Tunggakan Gaji Pekerja Memanas

Proyek Teras Samarinda Rp 36,9 Miliar: Dugaan Korupsi dan Tunggakan Gaji Pekerja Memanas

Polemik proyek pembangunan Teras Samarinda Tahap I senilai Rp 36,9 miliar semakin memanas. Dugaan penyimpangan anggaran dan tunggakan gaji puluhan pekerja menjadi sorotan tajam publik dan memicu rencana pelaporan ke berbagai lembaga penegak hukum. Kuasa hukum para pekerja, Sudirman, menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini ditempuh setelah upaya hukum sebelumnya dinilai nihil hasilnya.

Ketidakpastian nasib 84 pekerja yang hingga kini belum menerima gaji mereka, dengan total tunggakan mencapai Rp 500 juta, semakin memperkeruh situasi. Sudirman mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan pelaksana proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai. Namun, ia mengaku pesimistis mengingat perusahaan tersebut disebut-sebut sulit dihubungi dan seakan menghilang dari jangkauan, bahkan tak pernah memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Ketidakhadiran PT Samudra Anugrah Indah Permai dalam setiap pemanggilan DPRD Samarinda menjadi salah satu poin krusial dalam kasus ini. Sudirman menyebut perusahaan tersebut bak ‘siluman’, sulit diakses dan dipertanggungjawabkan. Situasi ini semakin memanaskan suasana setelah audiensi antara perwakilan pekerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dan DPRD Samarinda. Para pekerja yang haknya belum dibayar menunjukkan kekecewaan dan kegelisahan yang mendalam atas lambannya penyelesaian masalah ini.

Menanggapi situasi yang semakin memanas, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dan mencari solusi. Ia bahkan menyarankan agar DPRD Samarinda mengundang seluruh pimpinan pemerintahan kota, termasuk dirinya, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah, dalam rapat selanjutnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan menghindari kegaduhan yang berkepanjangan. Andi Harun menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam rapat DPRD jika mendapat undangan resmi.

DPRD Samarinda melalui Komisi III telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR pada 10 Maret mendatang. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik terang penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama. Namun, masih ada kekhawatiran pertemuan ini hanya akan menjadi seremoni belaka tanpa menghasilkan solusi konkrit. Publik, khususnya para pekerja dan masyarakat Samarinda, menanti langkah nyata dan penyelesaian tuntas atas permasalahan ini, termasuk penuntasan dugaan penyimpangan anggaran dan pembayaran gaji yang belum dibayarkan.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda senilai Rp 36,9 miliar.
  • Tunggakan gaji 84 pekerja proyek senilai Rp 500 juta.
  • Kesulitan melacak dan menghubungi PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan pelaksana proyek.
  • Rencana pelaporan kasus ke Kejari Samarinda, Kejati Kaltim, dan KPK.
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Samarinda dan Dinas PUPR pada 10 Maret 2024.
  • Kesiapan Wali Kota Samarinda untuk hadir dalam RDP dan mencari solusi.