Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Kondisi Tambang di Raja Ampat: Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Izin Terungkap
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini merilis hasil pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemantauan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025, mengungkap sejumlah temuan penting terkait kerusakan lingkungan dan pelanggaran izin oleh beberapa perusahaan tambang.
Tim dari Kementerian LH menggunakan citra satelit dan drone untuk mendokumentasikan kondisi terkini di empat lokasi pertambangan, yakni PT GAG Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan temuan-temuan tersebut di Jakarta.
Berikut adalah rincian temuan di masing-masing lokasi:
- PT GAG Nikel (PT GN): Walaupun luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar, hasil pemantauan awal belum menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan. Namun, Kementerian LH menekankan perlunya kajian mendalam untuk mengevaluasi dampak aktivitas pertambangan terhadap terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag. Ekosistem terumbu karang yang vital ini memerlukan perhatian khusus untuk memastikan keberlanjutan kehidupan laut di sekitarnya.
- PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP): Temuan di lokasi PT ASP menunjukkan adanya kerusakan lingkungan berupa sedimentasi tinggi yang menyebabkan kekeruhan air di wilayah pantai. Akibatnya, kegiatan pertambangan PT ASP langsung disegel oleh tim penegakan hukum Kementerian LH. Selain itu, Bupati Raja Ampat diperintahkan untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan untuk PT ASP. Kementerian LH juga berencana mengambil tindakan hukum yang lebih tegas berupa penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP): PT MRP terindikasi melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Akibatnya, seluruh kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP dihentikan oleh Kementerian LH.
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM): Tim Kementerian LH menemukan bahwa PT KSM melakukan kegiatan penambangan di luar areal yang telah disetujui dalam PPKH, dengan luas mencapai 5 hektar. Atas pelanggaran ini, Kementerian LH akan melakukan penegakan hukum pidana dan meninjau ulang persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh PT KSM.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan Raja Ampat.