Polemik Lingkungan Pulau Gag: Gubernur Papua Barat Daya Tanggapi Tuduhan Kerusakan Akibat Tambang Nikel
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, baru-baru ini menanggapi isu yang beredar terkait kerusakan lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel. Bantahan ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem laut di sekitar pulau tersebut.
Menurut Gubernur Kambu, klaim tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan disinformasi. Ia menegaskan bahwa kondisi lingkungan di Pulau Gag, khususnya perairan lautnya, masih dalam keadaan baik. Untuk membuktikan hal ini, Gubernur Kambu bersama Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Hasil dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa air laut di sekitar Pulau Gag memiliki warna biru yang jernih, bukan keruh seperti yang dituduhkan dalam laporan-laporan sebelumnya.
"Laut itu ada (warnanya) coklat ya. Tapi tadi kita di sana biru," ujar Elisa dilansir video resmi yang dibagikan Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).
Gubernur Kambu juga menyoroti upaya yang telah dilakukan oleh PT Gag Nikel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, dalam melaksanakan reboisasi dan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan mereka. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban tersebut dan terus berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area pertambangan.
Lebih lanjut, Gubernur Kambu mengungkapkan bahwa masyarakat lokal di Pulau Gag justru mendukung keberlanjutan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel. Menurutnya, masyarakat merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan tersebut dan khawatir jika kegiatan pertambangan dihentikan. Aspirasi masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung operasional PT Gag Nikel.
Namun, perlu dicatat bahwa isu kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Pulau Gag telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak tetap meyakini bahwa kegiatan pertambangan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, meskipun telah ada upaya reklamasi dan reboisasi. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan di Pulau Gag, serta memastikan bahwa perusahaan pertambangan menjalankan operasinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, PT Gag Nikel merupakan salah satu dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif melakukan produksi nikel. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin usaha seluas 13.136 hektare. PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.