Aparat Kepolisian Bekasi Amankan Pengedar Narkoba Berkat Laporan Warga di Instagram

Jajaran Polsek Serang Baru, Bekasi berhasil meringkus seorang pria bernama Iksan yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian melalui media sosial Instagram.

Kompol Hotma, Kapolsek Serang Baru, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di Serang Baru," ujarnya.

Kronologi penangkapan bermula pada hari Kamis, 5 Juni, ketika Polsek Serang Baru menerima informasi vital dari masyarakat melalui pesan yang dikirimkan ke akun Instagram resmi mereka. Pesan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di wilayah Desa Sirnajaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Serang Baru segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Iksan, tengah berada di dekat sebuah warung nasi uduk. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Iksan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek berwarna hitam yang digantung. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 24 butir tramadol
  • 176 butir eximer
  • 3 butir trihexyphenidyl
  • 4 butir double Y

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah telepon seluler merk Oppo A9 berwarna biru, sebuah power bank berwarna hitam, dan sebuah kabel berwarna hitam.

Iksan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Iksan terancam dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.