OJK Intensifkan Perburuan Buronan Investree, Adrian Gunadi Terdeteksi di Qatar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya perburuan terhadap mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil terkait dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menjeratnya.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, Adrian Gunadi diketahui berada di Doha, Qatar. "Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha," demikian pernyataan tersebut. OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan memulihkan kerugian para pemberi pinjaman (lender).
Keberadaan Adrian Gunadi di Qatar sebelumnya sempat terendus pada Februari 2025. Saat itu, ia terlihat menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025. Kemunculannya terekam dalam unggahan Instagram CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh, sebelum akhirnya dihapus. Keterkaitan antara Adrian Gunadi dan Amir Ali Salemizadeh bukan merupakan hal baru. Pada Oktober 2023, Investree, melalui induk perusahaannya Investree Singapore Pte Ltd, menerima pendanaan Seri D dengan nilai lebih dari 220 juta euro. Investasi tersebut dipimpin oleh JTA International Holding, yang kemudian mendirikan perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy. Perusahaan ini didirikan sebagai pusat ekspansi Investree di wilayah Timur Tengah, dengan fokus pada layanan pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan (AI).
Kasus yang menjerat Adrian Gunadi bermula dari gagal bayar Investree kepada para lender. OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 dan menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan oleh Investree. Setidaknya, 16 lender mengajukan gugatan terhadap perusahaan fintech tersebut atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para lender mengklaim telah menunggu selama tiga tahun tanpa adanya kejelasan dari pihak Investree mengenai pengembalian dana mereka.
Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian. Sebagai CEO Investree saat itu, Adrian Gunadi dianggap bertanggung jawab atas kebijakan operasional yang menyebabkan gagal bayar kepada lender. Namun, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses hukum, ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam DPO.