Pengawasan Diperketat: Menteri ESDM Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil meskipun kelima perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan. Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerja Bahlil ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2025, di mana ia meninjau langsung operasional PT Gag Nikel, salah satu perusahaan yang memiliki izin operasi produksi dari pemerintah pusat.
Fokus utama pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa, beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas operasional perusahaan, perlindungan lingkungan hidup, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berkaitan dengan kawasan konservasi dan hutan lindung. Selain itu, evaluasi akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang secara khusus mengatur tentang kewajiban reklamasi lahan pasca-pertambangan. Proses reklamasi ini harus mempertimbangkan manfaat teknis, dampak lingkungan, serta aspek sosial bagi masyarakat sekitar.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang yang bertugas untuk melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi landasan utama bagi Kementerian ESDM dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama, memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Berikut adalah rincian mengenai kelima perusahaan tersebut:
-
PT Gag Nikel: Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas area 13.136 hektar. Tahap operasi produksi telah berlangsung sejak tahun 2017 dan dijadwalkan hingga 30 November 2047. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada tahun 2015 dan 2018, diikuti dengan Penataan Areal Kerja (PAK) pada tahun 2020. PT Gag Nikel juga telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 135,45 hektar dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektar. Saat ini, perusahaan masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum melakukan pembuangan air limbah.
-
PT Anugerah Surya Pratama: Beroperasi di Pulau Manuran, perusahaan ini memiliki izin operasi produksi yang berlaku sejak Januari 2024 hingga 2034. Dari segi lingkungan, PT Anugerah Surya Pratama telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat sejak tahun 2006.
-
PT Mulia Raymond Perkasa: Perusahaan ini memiliki IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2013 dan berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesinya mencakup area seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi berupa pengeboran dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.
-
PT Kawei Sejahtera Mining: Memiliki IUP dari pemerintah daerah sejak tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, perusahaan ini memiliki wilayah kerja seluas 5.922 hektar. PT Kawei Sejahtera Mining telah mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022. Meskipun sempat melakukan aktivitas produksi pada tahun 2023, saat ini tidak ada kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi.
-
PT Nurham: Perusahaan ini mendapatkan IUP dari pemerintah daerah sejak tahun 2013 dan berlaku hingga 2033. Lokasi pertambangannya berada di Pulau Waegeo dengan luas area 3.000 hektar. PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2013, namun hingga saat ini belum memulai kegiatan produksi.
Langkah pengawasan yang diperketat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.