Eksploitasi Nikel di Pulau Kawei Raja Ampat Terindikasi Melampaui Batas Izin, Pemerintah Ancam Tindakan Hukum

Operasi Tambang Nikel di Pulau Kawei Raja Ampat Diduga Langgar Batas Izin

Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diduga telah melakukan aktivitas penambangan yang melampaui batas izin yang diberikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

"Tindakan tegas akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran. Penegakan hukum pidana lingkungan hidup akan menjadi opsi utama untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera," ujar Menteri KLHK dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Pulau Kawei, yang terletak di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 4.561 hektare. Kegiatan penambangan oleh PT KSM telah membuka lahan seluas 89,29 hektare di kawasan hutan produksi. Menurut penyelidikan awal, perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan di luar area yang diizinkan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Diketahui ada sekitar 5 hektare lahan yang dibuka diluar izin yang diberikan.

PT KSM, pemegang izin tambang yang disetujui oleh Bupati Raja Ampat sebelumnya, saat ini masih beroperasi di lapangan. Pemerintah menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan pada tahun 2023 dan operasional penambangan bijih nikel sejak tahun 2004. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelanggaran telah berlangsung cukup lama.

Pemerintah menekankan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan

Berikut adalah rincian pelanggaran yang ditemukan:

  • Pembukaan lahan melebihi batas IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
  • Operasional penambangan yang diduga tidak sesuai dengan standar lingkungan
  • Potensi kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas penambangan

Langkah Selanjutnya

Pemerintah akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT KSM. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana.

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi lingkungan, akan ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.