Revisi RUU TNI: Potensi Disrupsi Rekrutmen ASN dan Kekhawatiran Militarisasi Birokrasi
Revisi RUU TNI: Potensi Disrupsi Rekrutmen ASN dan Kekhawatiran Militarisasi Birokrasi
Lembaga pengawas Imparsial melayangkan kritik tajam terhadap revisi Pasal 47 Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas. Imparsial menilai revisi tersebut berpotensi menimbulkan disrupsi signifikan dalam sistem rekrutmen dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memicu militarisasi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Dalam catatan kritisnya pada Juni 2024, Imparsial menekankan bahwa penempatan prajurit aktif TNI dalam posisi sipil dapat mengabaikan kompetensi dan pengalaman ASN yang telah ada. Hal ini bukan hanya akan mengacaukan sistem rekrutmen ASN yang seharusnya berdasarkan meritokrasi dan jenjang karier yang jelas, tetapi juga berpotensi menggeser prinsip-prinsip profesionalisme dan netralitas dalam birokrasi. Proses rekrutmen dan pengembangan karier ASN yang selama ini terbangun secara sistematis dan berjenjang, dikhawatirkan akan terganggu bahkan terdistorsi akibat kebijakan ini.
Lebih lanjut, Imparsial menyoroti potensi meluasnya pengaruh militer dalam pemerintahan. Penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga non-kementerian dikhawatirkan akan melemahkan prinsip-prinsip sipil supremasi dan mengganggu keseimbangan kekuasaan. Kehadiran prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi menimbulkan bias kepentingan dan mengurangi akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI, termasuk revisi Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit. Utut menyebutkan bahwa revisi tersebut, selain menyangkut Pasal 47, juga mencakup Pasal 53 (usia pensiun) dan Pasal 3 (kedudukan TNI). Pasal 47 UU TNI saat ini membatasi penempatan prajurit aktif hanya pada beberapa kementerian dan lembaga tertentu, seperti yang tertera pada ayat (2):
- Kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mendeteksi adanya usulan penambahan frasa pada Pasal 47 ayat (2), yaitu 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'. Koalisi ini secara tegas mengkritik usulan tersebut, karena dinilai akan memperluas secara signifikan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga meningkatkan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kekhawatiran terhadap revisi Pasal 47 RUU TNI ini bukan hanya datang dari Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil, tetapi juga dari kalangan akademisi dan pemerhati pemerintahan. Mereka menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan, serta perlunya memastikan bahwa proses rekrutmen dan karir ASN tetap berlandaskan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Perdebatan terkait revisi RUU TNI ini menjadi sorotan publik mengingat implikasinya yang luas terhadap sistem pemerintahan, rekrutmen ASN, dan potensi militarisasi birokrasi. Oleh karena itu, diskusi publik yang transparan dan komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan revisi ini tidak berdampak negatif terhadap sistem pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat luas.