Kementerian ESDM Klaim Operasi Tambang Nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat Sesuai Prosedur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa operasional tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan permasalahan lingkungan yang signifikan. Klaim ini disampaikan setelah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem dan potensi pariwisata Raja Ampat yang terkenal akan keindahan alam bawah lautnya. Tri Winarno menyatakan, berdasarkan pengamatan langsung, tidak ditemukan adanya sedimentasi yang mencemari wilayah pesisir di sekitar area pertambangan. Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, operasional tambang tersebut dinilai tidak bermasalah.
Meski demikian, Kementerian ESDM tetap mengambil langkah proaktif dengan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi dan evaluasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM dalam pengambilan keputusan terkait izin pertambangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan komitmen PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan Antam untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Ia menekankan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi seluruh prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
Wirantaya menambahkan bahwa PT Gag Nikel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan. Ia menyoroti upaya reklamasi dan pengendalian air limpasan tambang yang telah dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait potensi dampak negatif pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat.
Diketahui, selain PT Gag Nikel, terdapat empat perusahaan lain yang juga memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif berproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar. Berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004, perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa berlaku izin/perjanjian berakhir.
Berikut adalah daftar perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat:
- PT GAG Nikel
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond
- PT Nurham