Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPMB 2025, Indikasi Praktik Ilegal Terendus
Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menghadapi potensi pelanggaran hukum pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan indikasi praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi yang dapat menciderai proses penerimaan siswa baru.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung, proses pendataan calon siswa baru telah berlangsung sejak 19 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 20 Juni 2025. Dalam periode krusial ini, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama erat dengan Tim Saber Pungli Kota Bandung untuk memperketat pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
"Kami menerima laporan yang mengindikasikan adanya praktik pungli dan jual beli kursi di beberapa SMP. Laporan ini sedang kami dalami bersama Tim Saber Pungli Kota Bandung," ujar Farhan pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Farhan menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap penawaran, namun langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Tim Saber Pungli. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung dalam memberantas praktik koruptif sejak dini.
"Meskipun indikasinya baru beberapa kasus, kami tidak akan menoleransi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua calon siswa untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menjurus pada pelanggaran hukum. Farhan meyakinkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi titik-titik rawan di mana potensi godaan pungli mungkin muncul.
"Kami akan melakukan penangkapan dan memberikan sanksi tegas, termasuk proses pidana, tidak hanya kepada penerima, tetapi juga pemberi pungli," tegas Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengingatkan seluruh pihak terkait, termasuk operator sekolah, guru, serta petugas dinas seperti Disdukcapil dan Dinas Pendidikan, untuk tidak mencoba mencari celah untuk menawarkan kursi di sekolah dengan imbalan tertentu. Ia menekankan bahwa Pemkot Bandung akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Peringatan keras saya sampaikan kepada seluruh pihak, baik operator, guru, maupun petugas dinas. Jangan coba-coba menawarkan kursi. Kami akan mencegah dan menghentikan setiap upaya pelanggaran hukum," pungkasnya.