Alokasi Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik: Eselon I Bisa Nikmati Kendaraan Hampir 1 Miliar Rupiah di 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pengadaan mobil dinas baru bagi para pejabat tinggi di tingkat pusat dan daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 20 Mei 2025, standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan, termasuk di dalamnya anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon. Angka yang dialokasikan ini terbilang fantastis, mendekati angka satu miliar rupiah per unit.

PMK tersebut mengatur secara rinci alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I di berbagai kementerian dan lembaga. Besaran anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan standar biaya masukan pada tahun 2025, dimana anggaran pengadaan mobil dinas eselon I adalah sebesar Rp 878.913.000. Kenaikan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat pemerintah tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Tidak hanya pejabat eselon I, pejabat eselon II pun turut merasakan dampak dari penyesuaian anggaran ini. Pada tahun 2025, rentang biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon II berada di kisaran Rp 618,79 juta hingga Rp 901,92 juta. Namun, pada tahun 2026, kisaran tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 629,32 juta hingga Rp 901,92 juta. Menariknya, Provinsi Bengkulu mencatatkan angka tertinggi secara nasional dalam biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon II, yaitu mencapai Rp 901.921.000 per unit.

Sebagai alternatif, pemerintah juga memasukkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ke dalam daftar kendaraan dinas yang diatur dalam PMK. Anggaran untuk mobil listrik pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 1 miliar per unit, belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi pengisian daya. Sementara itu, untuk eselon II, anggaran mobil listrik adalah Rp 775 juta per unit, dan untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 29,1 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini telah disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Pemerintah juga menekankan bahwa jika kebutuhan kendaraan operasional sudah terpenuhi melalui mekanisme sewa, maka pengadaan kendaraan baru tidak diperbolehkan. Dalam PMK tersebut, biaya sewa kendaraan untuk pejabat eselon I tercatat sebesar Rp 18,7 juta per unit. Sementara di beberapa daerah seperti Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta per unit.