Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat Terendus, Kementerian Kehutanan Siapkan Tindakan Hukum
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi pelanggaran terkait aktivitas penambangan di wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Fokus pengawasan tertuju pada dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM, yang diketahui mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan penambangan di Raja Ampat. Selain itu, satu perusahaan lain, PT MRP, juga menjadi perhatian karena terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
"Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi, diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi," ujar Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhut bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemenhut tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Saat ini, Kemenhut telah mengeluarkan surat tugas kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait aktivitas PT MRP. Langkah awal yang diambil adalah dengan memanggil perwakilan PT MRP untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat merusak hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dijaga dan dilindungi secara bersama-sama.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap PPKH yang berada di wilayah tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan menerapkan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Secara paralel, Kemenhut juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya.
Kemenhut juga menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis dampak kerusakan ekosistem hutan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Analisis ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat.
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa dua PPKH diterbitkan di wilayah Raja Ampat pada tahun 2020 dan 2022. Penerbitan PPKH tersebut didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang berlaku pada saat itu.
"Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan diawasi ketat," tegas Ade.