Revisi UU TNI: Menhan Usulkan Kejelasan Peran Militer di Jabatan Sipil dan Modernisasi Alutsista

Revisi UU TNI: Menhan Usulkan Kejelasan Peran Militer di Jabatan Sipil dan Modernisasi Alutsista

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan usulan revisi Undang-Undang TNI. Fokus utama revisi ini adalah memperjelas peran TNI dalam konteks sipil, memastikan modernisasi alutsista, dan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Menhan menekankan perlunya landasan hukum yang kuat untuk membatasi dan mengatur keterlibatan TNI dalam tugas-tugas non-militer, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Revisi ini dinilai krusial untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika perkembangan negara saat ini.

Penjelasan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Raker tersebut menyoroti empat poin penting yang menjadi fokus revisi UU TNI. Keempat poin tersebut meliputi:

  1. Modernisasi Alutsista dan Industri Pertahanan Dalam Negeri: Revisi UU TNI diusulkan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan mendorong pertumbuhan industri pertahanan dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.

  2. Kejelasan Batasan dan Mekanisme Pelibatan TNI dalam Tugas Non-Militer: Menhan menekankan perlunya aturan yang lebih jelas mengenai batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas-tugas di luar bidang militer. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi pelanggaran prinsip demokrasi dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai kekuatan pertahanan negara. Revisi ini akan mengatur secara detail peran TNI dalam berbagai konteks non-militer, memastikan agar tugas-tugas tersebut tidak mengaburkan peran inti TNI sebagai kekuatan pertahanan.

  3. Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan Jaminan Sosial: Revisi UU TNI juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial yang lebih baik bagi mereka dan keluarga mereka. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian prajurit TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

  4. Penyesuaian Ketentuan Kepemimpinan, Jenjang Karir, dan Usia Pensiun: Revisi ini juga bertujuan menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun di lingkungan TNI agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi TNI.

Lebih lanjut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin secara spesifik menunjuk Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 UU TNI sebagai pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi. Pasal 3 berkaitan dengan kedudukan TNI, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga, sementara Pasal 53 mengatur batas usia pensiun. Revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan terkini dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional, sekaligus memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Usulan revisi UU TNI ini merupakan langkah strategis untuk memastikan TNI dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan profesional, sekaligus menjaga agar peran TNI selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.